Bapak & ibu sekalian Pemilik dan Penghuni ASR yang kami hormati,
Dalam rangka pembentukan RT baru khusus penghuni Apartemen Salemba Residence yaitu RT.10 RW.08 Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen – kami menghimbau kesediaan Bapak & Ibu untuk secara sukarela bersedia mendaftarkan diri menjadi Calon Ketua RT.10 RW.08.
Agar pembentukan RT.10 RW.08 dapat segera terlaksana kami sangat memerlukan calon-calon yang bersedia menjadi Ketua RT, minimal 2 (dua) calon yang ber-KTP di RT.05 RW.08 Kelurahan Paseban.
Sebagai gambaran berikut ini uraian tugas Ketua RT.
Menjadi ketua RT.10 RW.08 adalah pekerjaan sosial yang memerlukan dedikasi tinggi dengan masa jabatan selama 5 tahun, sesuai Pergub DKI No.22 Tahun 2022.
Susunan pengurus RT terdiri dari:
- Ketua;
- Sekretaris;
- Bendahara; dan
- Bidang-bidang
Tugas Ketua RT:
- Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas serta fungsi yang menjadi tanggung jawab dan wewenang Ketua RT;
- Mengelola keuangan dan asset RT;
- Mewakili lembaga dalam melaksanakan hubungan kerja keluar lembaga;
- Menandatangani surat-surat yang menjadi kewenangannya;
- Membantu dan mendukung tugas dan fungsi Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan dan kemasyarakatan;
- Membina dan mengawasi kegiatan-kegiatan warga atau anggota dalam RT; dan
- Membuat kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di tingkat RT.
Bagi yang bersedia mencalonkan diri sebagai Ketua RT, dapat menghubungi TR, Bapak Diki (0895-0504-5630) atau bapak Emir (0882-2400-6233).
Hormat kami,
Badan Pengelola.